AD & ART HJMI
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN JEMAAH MASJID INDONESIA
Mukaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Allah SWT telah berfirman “dan berpegang teguhlah kamu dengan tali Allah (Agama Islam) dan janganlah kamu bercerai berai” Surah Ali Imran Ayat 103, serta “Hendaklah ada diantara kamu suatu ummat yang mengajak kepada kebajikan yang menyuruh yang ma’ruf serta melarang dari perbuatan mungkar” Surah Al-Maidah ayat 2. Dilandasi oleh firman Allah SWT diatas serta menyimak perjalanan kehidupan Bangsa dan Negara sejak diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan Bangsa dan Negara, khususnya kehidupan dan kesejahteraan ummat Islam masih jauh dari harapan sebagaimana yang diidamkan yaitu Masyarakat yang sejahtera dalam keadilan serta Masyarakat yang adil dalam kesejahteraan dalam naungan Rahmat dan Ridho Allah SWT. Atas hal-hal tersebut untuk turut berperan serta secara aktif membangun Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang tercinta, atas musyawarah dan kemufakatan bersama oleh beberapa aktivis jemaah Masjid dibentuklah suatu organisasi sebagai berikut.
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan.
Organisasi ini bernama Himpunan Jemaah Masjid Indonesia (HJMI) didirikan pada tanggal 22 April 2005 berketapatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1426 H untuk waktu yang tidak terbatas, berkedudukan di Medan Propinsi Sumatera Utara.
Pasal 2
Azas
Organisasi HJMI berazaskan Islam dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Muhammad SAW dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Tujuan
Organisasi HJMI ini bertujuan menghimpun, menjalin dan meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan silaturrahmi antar sesame Jemaah Masjid khususnya dan masyarakat ummat Islam umumnya dalam Kesatuan dan Persatuan persaudaraan Islam untuk menjadi suatu potensi dan kekuatan membangun Bangsa dan Negara untuk tercipta dan terwujudnya Masyarakat Baldatun Toyyibatun Warobbun Gofur.
Pasal 4
Keanggotaan
Keanggotaan HJMI adalah setiap Ummat Islam serta Jemaah Masjid Indonesia yang dengan sukarela dan ikhlas bersedia menjadi anggota.
Pasal 5
Kepengurusan
-
Kepengurusan HJMI terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Penasehat serta Pengurus Pimpinan Pusat HJMI.
-
Untuk tingkat Propinsi maupun Kabupaten / Kota serta pada Masjid-masjid dibentuk kepengurusan, sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 6
Musyawarah dan Rapat
-
Musyawarah dalam organisasi HJMI terdiri dari Musyawarah Nasional, Musyawarah Propinsi dan Musyawarah Kabupaten / Kota serta Musyawarah Rayon sesuai tingkatannya.
- Rapat-rapat dalam organisasi terdiri dari rapat pengurus, rapat kerja dan rapat anggota.
Pasal 7
Keuangan
-
Keuangan organisasi diperoleh dari iyuran anggota, usaha-usaha organisasi yang sah, resmi dan halal.
-
Disamping itu keuangan organisasi diperoleh dari bantuan Donatur, pada Dermawan dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 8
Aturan Peralihan
Hal-hal yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini akan ditambah dan disempurnakan sesuai dengan perkembangannya dan diperjelas dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 9
Penutup
Demikian Anggaran Dasar ini diperbuat untuk panduan dalam pelaksanaan kegiatan dan program-program organisasi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN JEMAAH MASJID INDONESIA
(HJMI)
Pasal 1
Nama dan Pengertian
- Organisasi ini bernama Himpunan Jemaah Masjid Indonesia disingkat HJMI.
- Yang dimaksud dengan Himpunan Jemaah Masjid Indonesia ialah suatu organisasi sosial kemasyarakatan Islam, yang menghimpun Jemaah Masjid khususnya dan ummat Islam Indonesia umumnya.
Pasal 2
Keangotaan
-
Anggota HJMI terdiri dari setiap Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang telah dewasa menurut hokum dan perundangan yang berlaku. Setiap anggota mempunyai hak :
- Menyampaikan saran, usul dan pendapat.
- Memilih dan dipilih.
- Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk :
- Mentaati AD dan ART, serta peraturan organisasi.
- Melaksanakan keputusan-keputusan dan kebijakan serta melaksanakan program kerja organisasi.
- Keanggotaan organisasi lepas disebabkan oleh karena :
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri secara tertulis.
- Melanggar ketentuan organisasi yang dinilai prinsipil.
- Organisasi bubar.
Pasal 3
Susunan Pimpinan dan Kepengurusan.
Kepengurusan HJMI terdiri dari :
- Dewan Pertimbangan dan Penasehat.
- Pengurus Pusat HJMI.
- Disetiap daerah Propinsi dibentuk kepengurusan wilayah masing-masing disingkat dengan Pengurus Wilayah (PW).
- Sedang pada daerah Kabupaten / Kota dibentuk Pengurus Daerah (PD).
- Pada tingkat Kecamatan dibentuk Pengurus Kecamatan (PK), sedang pada Masjid-masjid dibentuk Pengurus Masjid (PM).
- Pada Dewan Pertimbangan dan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari tujuh (7) orang, sedang pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari 15 orang, ditambah Majelis-majelis organisasi yang masing-masing sekurang-kurangnya terdiri dari tiga (3) orang.
Pasal 4
Majelis-majelis Organisasi.
Majelis organisasi terdiri dari :
- Majelis Pendidikan dan Kemasyarakatan Ummat.
- Majelis Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar.
- Majelis Advokasi.
- Majelis Tablig dan Tazkir.
- Majelis Usaha dan Karya.
- Majelis Kemakmuran Masjid.
- Majelis Penelitian dan Riset.
Pasal 5
Tugas-tugas Majelis.
Tugas-tugas Majelis Organisasi secara garis besar yaitu antara lain :
1. Majelis Pendidikan Kemasyarakatan Ummat.
Bertugas antara lain memberikan pendidikan dan pengetahuan, serta penyuluhan kepada Ummat Islam untuk terwujudnya masyarakat Ummat Islam yang berilmu dan berpengetahuan luas.
2. Majelis Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar.
Bertugas antara lain memberikan saran, usul dan nasehat yang bersifat korektif dan membangun kepada Pemerintah maupun Badan-badan Negara lainnya yang dinilai telah keluar dari jalur ajaran Islam, maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
3. Majelis Advokasi.
Bertugas antara lain untuk memberi penyuluhan, bantuan dan perlindungan hokum.
4. Majelis Tablig dan Tazkir.
Bertugas antara lain memberi penerangan dan dakwah agama Islam guna syiar Islam dan pembinaan ummat.
5. Majelis Usaha dan Karya.
Bertugas membuat, memprakarsai terbentuknya kegiatan-kegiatan usaha dan karya seperti koperasi, badan usaha dan lain-lain untuk kesejahteraan dan kemakmuran Ummat Islam.
6. Majelis Kemakmuran Masjid.
Bertugas memberikan ide-ide, yang positif guna kemakmuran Masjid yang ada sesuai dengan syariat agama Islam.
7. Majelis Penelitian dan Riset.
Bertugas antara lain melakukan penelitian dan riset terhadap perkembangan, pembinaan ummat maupun Masjid-masjid dan lainnya.
Pasal 6
Masa Bakti Kepengurusan.
-
Untuk tingkat pusat Masa Bakti Kepengurusan adalah lima tahun.
-
Untuk tingkat Propinsi / Kabupaten / Kota dan Kecamatan serta Rayon Masa Bakti Kepengurusan selama empat tahun.
Pasal 7
Musyawarah dan Rapat.
-
Musyawarah dalam Organisasi HJMI terdiri dari :
- Musyawarah Nasional untuk Tingkat Pusat.
- Musyawarah Wilayah untuk Tingkat Propinsi.
- Rapat dalam organisasi terdiri dari :
- Rapat Pengurus.
- Rapat Kerja.
- Rapat Pleno.
- Rapat Pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali sebulan.
Pasal 8
Atribut Organisasi.
Atribut organisasi terdiri dari :
-
Lambang yang menggambarkan Bulan sabit dan Kubah Masjid yang bertuliskan HJMI.
-
Bendera organisasi terbuat dari kain, dasar warna hijau dengan lambing dan tulisan warna putih.
Pasal 9
Hak dan Wewenang.
-
Dewan Pertimbangan dan Penasehat mempunyai hak dan wewenang antara lain memberikan pertimbangan, nasehat dan petunjuk kepada pengurus organisasi.
-
Setiap sesuatu kebijakan yang dinilai prinsip oleh pengurus harus mendapatkan terlebih dahulu pertimbangan dari dewan Pertimbangan dan Penasehat.
-
Pengurus Organisasi mempunyai hak dan wewenang untuk mengambil keputusan dan kebijakan-kebijakan serta menjalankan program-program organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi serta langkah-langkah lainnya untuk kemajuan dan perkembangan organisasi.
Pasal 10
Aturan Peralihat.
-
Hal-hal yang belum termaktub dalam AD/ART ini akan dilakukan penyempurnaan baik melalui musyawarah maupun rapat pengurus.
-
Penyempurnaan AD dan ART dilakukan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS), apabila organisasi ini telah mempunyai sekurang-kurangnya 2/3 kepengurusan baik tingkat Propinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Rayon.
Pasal 11
Penutup
-
Demikian AD dan ART ini diperbuat untuk menjadi bahan dan panduan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi HJMI.
- Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan ridhoNya. Amin.
Medan, 17 Mei 2005.
Team Penyusun :
Ketua : H. Fachruddin Syamsuddin. SH
Anggota : 1. Ir. H. Rosman Ali Nst.
2. H. Hamzah Siregar.
3. T. Bakhriun.
4. H. Mansur Siregar.
Terakhir Diperbaharui ( Sabtu, 23 Januari 2010 09:40 )
AD & ART












